Polres Sintang melalui personel Bhabinkamtibmas dan jajaran Satbinmas kembali menggencarkan sosialisasi serta imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Sintang, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya menghadapi kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Sebanyak 14 personel dari Polsek jajaran Polres Sintang turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Di Kecamatan Sintang, Bhabinkamtibmas Polsek Sintang Kota Brigadir Dwi menyampaikan sosialisasi di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Di Kecamatan Sepauk, Bhabinkamtibmas Aipda Ismadi melaksanakan kegiatan di Desa Tanjung Hulu, sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Tebelian Briptu Aseptian menyampaikan imbauan di Desa Bonet.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak Aipda Fransiskus melaksanakan sosialisasi di Desa Balai Harapan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Permai Aipda Yanto di Desa Kebong, serta Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Aipda Hendri di Desa Nanga Jetak.
Di Kecamatan Binjai Hulu, Bhabinkamtibmas Briptu Endi menyampaikan imbauan di Desa Telaga 1. Sementara Kanit Satbinmas Polsek Kayan Hilir Aiptu Supardi melaksanakan kegiatan di Nanga Mau dan Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Imran di Desa Tebidah.
Sosialisasi juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Ketungau Hilir Bripka Mukhlis di Desa Batu Nyadi, Bhabinkamtibmas Polsek Ketungau Tengah Briptu Koni di Desa Wirayuda, serta Bhabinkamtibmas Polsek Ketungau Hulu Briptu Kusumayadi di Desa Senaning.
Sementara di wilayah selatan Sintang, Bhabinkamtibmas Polsek Serawai Briptu Riski Saputra menyampaikan imbauan di Nanga Serawai dan Bhabinkamtibmas Polsek Ambalau Brigadir Ariston melaksanakan sosialisasi di Desa Nanga Kemangai.
Dalam sosialisasi tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin D angka 3 ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara serentak tersebut, Polres Sintang terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla.